Koreksi Pasal 4
UU Nomor 133 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 133 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GOWA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Gowa mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bone;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
