Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 132 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 132 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TAKALAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Takalar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda