Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 131 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024 tentang KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Jeneponto memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan wilayah pesisir, dataran rendah, dan pegunungan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, sumber energi pembangkit listrik, serta potensi pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat. BAB III . R.EPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda