Koreksi Pasal 6
UU Nomor 131 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024 tentang KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Jeneponto memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan wilayah pesisir, dataran rendah, dan pegunungan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, sumber energi pembangkit listrik, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
BAB III .
R.EPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
