Koreksi Pasal 4
UU Nomor 130 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Kabupaten Barru.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
