Koreksi Pasal 1
UU Nomor 130 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bone.
Koreksi Anda
