Koreksi Pasal 5
UU Nomor 13 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Teks Saat Ini
Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan;
b. potensi . . .
BIJK INDONESIA
b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara.
Koreksi Anda
