Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 13 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan; b. potensi . . . BIJK INDONESIA b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara.
Koreksi Anda