Koreksi Pasal 4
UU Nomor 13 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Teks Saat Ini
(1) Kota Manado mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
