Koreksi Pasal 1
UU Nomor 13 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
2. Kota Manado adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Manado.
Koreksi Anda
