Koreksi Pasal 1
UU Nomor 13 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kota Binjai adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kota Binjai.
Koreksi Anda
