Koreksi Pasal 5
UU Nomor 13 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Provinsi Maluku memiliki karakteristik, yaitu:
a. secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku;
b. secara
b. secara khusus, yaitu kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;
c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian tertrtama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal; dan
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
