Koreksi Pasal 3
UU Nomor 13 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Provinsi Maluku terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
a. Kabupaten Maluku Tengah;
b. Kabupaten Maluku Tenggara;
c. Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
d. Kabupaten Buru;
e. Kabupaten Seram Bagian Timur;
f. Kabupaten Seram Bagian Barat;
g. Kabupaten Kepulauan Aru;
h. Kabupaten Maluku Barat Daya;
i. Kabupaten Buru Selatan;
j. Kota Ambon; dan
k. Kota Tual.
Koreksi Anda
