Koreksi Pasal 1
UU Nomor 13 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Maluku adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 79) Sebagai UNDANG-UNDANG.
2. KabupatenlKota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku.
Koreksi Anda
