Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakartaakarta pada tanggal 16 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 … TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru akan diatur dalam UNDANG-UNDANG atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dilakukan dengan menganalisis dampak dari suatu norma dalam UNDANG-UNDANG atau Peraturan Daerah untuk memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh dari penerapan suatu UNDANG-UNDANG atau Peraturan Daerah. Kajian tersebut didukung dengan analisis yang menggunakan metode tertentu, antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd JOKO WIDODO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No. 6801 ADMINISTRASI. Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan. Teknik Penyusunan. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 143)
Koreksi Anda