Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. (1a) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 17. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda