Koreksi Pasal 98
UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
17. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
