Koreksi Pasal 95A
UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan setelah UNDANG-UNDANG berlaku.
(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
(3a) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG oleh DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang perancangan UNDANG-UNDANG.
(3b) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang terkait.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
14. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
