Koreksi Pasal 85
UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
12. Penjelasan Pasal 95 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 95A diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), serta penjelasan ayat (2) dan ayat
(4) Pasal 95A diubah sehingga Pasal 95A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
