Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan UNDANG-UNDANG disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. 6. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda