Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of INDONESIA and the People’s Republic of China on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.