Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi: a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan; c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Koreksi Anda