Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum; d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum; e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan f. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan: (2t a. b. c. d. e. judul Invensi; deskripsi tentang Invensi; klaim atau beberapa klaim Invensi; abstrak Invensi; gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jik; Permohonan dilampiri dengan gambar; surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui f. Kuasa; g. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor; h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik. (3) Deskripsi (3) (41 REP IJ B LIK INDONESIA Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (1)
Koreksi Anda