Koreksi Pasal 25
UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
f. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan:
(2t
a. b.
c. d.
e. judul Invensi;
deskripsi tentang Invensi;
klaim atau beberapa klaim Invensi;
abstrak Invensi;
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jik;
Permohonan dilampiri dengan gambar;
surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui
f. Kuasa;
g. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan
i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.
(3) Deskripsi
(3) (41
REP IJ B LIK INDONESIA
Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1)
Koreksi Anda
