Koreksi Pasal 24
UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN
Teks Saat Ini
(1) Paten diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan membayar biaya.
(3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
(4) Permohonan
(1)
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Koreksi Anda
