Koreksi Pasal 20
UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN
Teks Saat Ini
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Koreksi Anda
