Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA. Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Koreksi Anda