Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri. (21 (3) (1) (2)
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri. (21 (3) (1) (2)
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran