Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan. Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi. (3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi.
Koreksi Anda