Koreksi Pasal 11
UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN
Teks Saat Ini
REFU BLII( INDONESIA
Pasal 1 1 Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.
(1)
(2)
(3)
Koreksi Anda
