Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Paten meliputi: a. Paten; dan b. Paten sederhana. (1) (2t
Koreksi Anda
Pelindungan Paten meliputi: a. Paten; dan b. Paten sederhana. (1) (2t
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran