Koreksi Pasal 1
UU Nomor 13 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PATEN
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
l. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Paten.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemeriksa
REPU BLIK INDONESIA -J-
8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
10. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
12. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum.
14. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
15. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
16. Hari
REPIJ BLIK INDONESIA
16. Hari adalah hari kerja.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
