Koreksi Pasal 11
UU Nomor 13 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
