Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 13 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Wawonii; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Wawonii. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan.
Koreksi Anda