Koreksi Pasal 5
UU Nomor 13 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Wawonii; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Wawonii.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan.
Koreksi Anda
