Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 13 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Konawe Kepulauan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda