Koreksi Pasal 8
UU Nomor 13 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe Kepulauan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
