Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda