Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah. (2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang pemerintahan daerah.
Koreksi Anda