Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas: a. pengakuan atas hak asal-usul; b. kerakyatan; c. demokrasi; d. ke-bhinneka-tunggal-ika-an; e. efektivitas pemerintahan; f. kepentingan nasional; dan g. pendayagunaan kearifan lokal.
Koreksi Anda