Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIY memiliki batas-batas: a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda