Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perda dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD DIY dan Gubernur. (2) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda