Koreksi Pasal 36
UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Perda dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD DIY dan Gubernur.
(2) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
