Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan sosial. (2) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas hidup; b. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kemiskinan; dan d. meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda