Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
Koreksi Anda
Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran