Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. Paragraf 4 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda