Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan antarnegara dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya; f. menjamin . . . www.djpp.kemenkumham.go.id f. menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
Koreksi Anda