Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah tertinggal/terpencil dilakukan melalui: a. pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan; b. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan; c. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan; d. peningkatan pembangunan terhadap sarana dan prasarana; e. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau f. pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal.
Koreksi Anda