Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau e. peningkatan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Koreksi Anda