Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; c. pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat; dan/atau d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Koreksi Anda