Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan; b. bantuan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
Koreksi Anda