Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah: a. perdesaan; b. perkotaan; c. pesisir dan pulau-pulau kecil; d. tertinggal/terpencil; dan/atau e. perbatasan antarnegara.
Koreksi Anda