Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. (2) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.
Koreksi Anda