Koreksi Pasal 40
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
