Koreksi Pasal 37
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin yang pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 38 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
