Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan; d. dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan e. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. (3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda