Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi: a. panti sosial; b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan; d. pusat kesejahteraan sosial; e. rumah singgah; dan f. rumah perlindungan sosial. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda